Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1869/NAKERTRAN/2023

Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 942/NAKERTRAN/2024
    Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.

  2. bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kabupaten Kapuas Hulu yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu.

  3. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu telah disepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Mikroorganisme


Standar Program Fellowship Bedah Infertilitas Pria Dokter Spesialis Urologi


Pengembangan Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia