Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009

Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2009
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Bahwa lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan hanya 1 (satu) kali seba9aimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tetapi menurut pemantauan Mahkamah Agung hingga saat ini masih ada permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali, sehingga demi kepastian hukum serta untuk mencegah penumpukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024


Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat