Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Bahwa lembaga hukum peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan hanya 1 (satu) kali seba9aimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tetapi menurut pemantauan Mahkamah Agung hingga saat ini masih ada permohonan peninjauan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali, sehingga demi kepastian hukum serta untuk mencegah penumpukan permohonan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015
Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.4/2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.4/2023 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar