Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001

Pupuk Budidaya Tanaman


Ditetapkan: 19 Februari 2001
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pupuk merupakan salah satu sarana produksi yang mempunyai peranan penting dalam peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman;

  2. bahwa untuk memenuhi standar mutu dan menjamin efektivitas pupuk, maka pupuk yang diproduksi harus berasal dari formula hasil rekayasa yang telah diuji mutu dan efektivitasnya;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan dari Pasal 37 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, perlu mengatur Pupuk Budidaya Tanaman dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja dan Indikator Keluaran Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat


Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga


Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman