Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 huruf c, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023
Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020