Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Dalam rangka mendukung sektor jasa keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah ditetapkan sebagai pelapor dalam sistem layanan informasi keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 18/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86/OJK). Untuk melaksanakan pelaporan ke dalam sistem layanan informasi keuangan perlu menyusun ketentuan mengenai dasar penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019
Pedoman Peran Serta Media Komunitas dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak