Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2021

Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang efisien, efektif, dan sistematis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu didukung sumber daya yang cukup serta memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;

  2. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu didukung dengan penguatan organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan;

  3. bahwa belum terdapat pengaturan terkait sumber daya kearsipan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tim Penilai Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pengelolaan Pertambangan Mineral


Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020-2050


Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal