Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2021

Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 670

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang efisien, efektif, dan sistematis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu didukung sumber daya yang cukup serta memenuhi prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;

  2. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu didukung dengan penguatan organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pendanaan;

  3. bahwa belum terdapat pengaturan terkait sumber daya kearsipan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Standar Program Fellowship Onkologi Intervensional Dokter Spesialis Radiologi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib