Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2016
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 254
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang strategis terkait dengan usaha bangsa Indonesia untuk memelihara, melestarikan, dan mengintegrasikan segala unsur kekuatan nasional, yang menjadi pusat pendidikan dan pengkajian masalah-masalah strategis yang berkaitan dengan ketahanan negara dalam arti luas, termasuk dalam pengendalian keutuhan negara dan bangsa;

  2. bahwa dalam rangka menghadapi tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Pelatihan


Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian


Bantuan Hukum Fakir Miskin


Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang


Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional