Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016

Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia


Ditetapkan: 2 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika