Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2015
Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan Kementerian Pariwisata, atas layanan yang diberikan perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan internal;
bahwa pengaduan internal (Whistleblowing System) yang dikelola secara baik dan benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga terwujud pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 61/M-IND/PER/7/2014
Bahan Baku Daur Ulang untuk Industri Peleburan Baja
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018
Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022
Pelindungan, Fasilitasi, dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri