Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 11 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa cuti dan izin sebagai hak pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan oleh negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembinaan personel, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan