Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan tata naskah dinas dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022
Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020
Pelaksana Tugas dan/atau Pedoman Pelaksana Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 88 Tahun 2023
Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 31 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi Kedinasan Lingkup Teknik