Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2010
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2013
Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 17 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura