Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014

Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala lainnya kepada Menteri BUMN/RUPS, dan wajib menyampaikan laporan, data, dan dokumen yang diminta oleh Menteri BUMN/RUPS dalam rangka pelaksanaan tugas terkait dengan BUMN;

  2. bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyampaian data, laporan dan dokumen, maka dipandang perlu penyampaiannya kepada Menteri BUMN/RUPS dilakukan secara elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha


Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah (Perseroda)


Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata