Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-18/MBU/10/2014

Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dan laporan berkala lainnya kepada Menteri BUMN/RUPS, dan wajib menyampaikan laporan, data, dan dokumen yang diminta oleh Menteri BUMN/RUPS dalam rangka pelaksanaan tugas terkait dengan BUMN;

  2. bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyampaian data, laporan dan dokumen, maka dipandang perlu penyampaiannya kepada Menteri BUMN/RUPS dilakukan secara elektronik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri BUMN tentang Penyampaian Data, Laporan, Dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Bidang Rekayasa Nanomaterial


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan