Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018

Baitul Mal


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021
    Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Al-Qur'an dan AI-Hadits adalah dasar utama Agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesional yang bertanggungjawab.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan dan keperluan suci lainnya.

  5. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat ada pemiliknya atau ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal yang selanjutnya terhadap tugas, pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun.

  6. bahwa Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal masih belum sepenuhnya menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian sehingga perlu diganti.

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Baitul Mal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru


Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Kerja Karang Taruna Tingkat Rukun Warga Tahun Anggaran 2023


Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang