Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2016
Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Dharma Pratama Sejati Ruas Metering Station Wunut – Ngoro Industrial Park
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023
Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2019
Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Kertas dan Produk Berbahan Kertas