Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2016

Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional


Ditetapkan: 22 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip


Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh