Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2016

Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 942
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP-10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil


Standar Operasional Prosedur dan Mekanisme Pelacakan Aset


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya