Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2023

Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2023
Jenis: Peraturan Badan Pusat Statistik
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 257

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan untuk mendapatkan basis data pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi


Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan


Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Periode Tahun 2024-2029