Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020

Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis


Ditetapkan: 28 September 2020
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif tersebut;

  2. bahwa berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, konflik dan diskriminasi berbasis ras dan etnis di Indonesia kerap kali terjadi dan masih tampak dalam sejumlah kebijakan, ungkapan/pernyataan dan aktivitas/praktik sehari-hari baik yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan maupun tokoh-tokoh formal dan informal dalam berbagai skala;

  3. bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa diskriminasi terhadap ras dan etnis yang terjadi di masyarakat;

  4. bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 2-3 Oktober 2018 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02770 Tahun 2002 tentang Penambahan Jenis Prekursor