
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2020
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan diskriminatif tersebut;
bahwa berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, konflik dan diskriminasi berbasis ras dan etnis di Indonesia kerap kali terjadi dan masih tampak dalam sejumlah kebijakan, ungkapan/pernyataan dan aktivitas/praktik sehari-hari baik yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan maupun tokoh-tokoh formal dan informal dalam berbagai skala;
bahwa penyusunan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis didasari atas kebutuhan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa diskriminasi terhadap ras dan etnis yang terjadi di masyarakat;
bahwa Sidang Paripurna Komnas HAM RI pada 2-3 Oktober 2018 telah mengesahkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 120 Tahun 2022
Perlindungan dan Pelayanan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Ciamis pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi