Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat.
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2020
Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Sriwijaya Agro Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 199/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Subspesialis Neuromuskular
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara