Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 386

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2024
    Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali pemberian tunjangan kinerja dimaksud dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman