Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2013
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5431

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022
    Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024


Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan


Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027