Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2013
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5431
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022
    Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum


Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara


Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara “Hutama Karya” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)


Batas Daerah Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat