Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020
Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2020
Statuta Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 120/DSN-MUI/II/2018
Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.855/2022
Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023