Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan


Ditetapkan pada tanggal 26 April 2017
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 608

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, perlu menyusun pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah


Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar


Statuta Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung


Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah


Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023