Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 121
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 tentang Komite Pengawas Perpajakan


Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri