Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susur.an Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan kembali Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015
Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 68/BPH MIGAS/KOM/2023
Pedoman Perhitungan Estimasi Kebutuhan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dalam Penerbitan Surat Rekomendasi