Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susur.an Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan kembali Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 143 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal