Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung


Ditetapkan: 18 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susur.an Perangkat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan kembali Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin


Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Pasar Modal