Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 195 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 63/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2025
Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Transportasi Gas Indonesia Kepada Pengguna Gas Bumi Tertentu PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan PT Energi Listrik Batam
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024
Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
