Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.4/2023

Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor, perlu penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dengan mempertimbangkan masukan kementerian atau lembaga terkait.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean.

  3. bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: EP.01.04/196/DAGLU.2/SD/7/2023, surat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: EP.01.04/199/DAGLU.2/SD/07/2023, dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: HK.01.01/247/DAGLU.1/SD/07/2023, telah menyampaikan usulan jenis satuan barang untuk ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pedoman Penulisan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pengelolaan Informasi Diplomatik, Pengolahan Data Digital Diplomatik, serta Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Diplomatik


Petunjuk Teknis Pejabat Fungsional Arsiparis di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi