Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KM.4/2023

Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 7 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023
    Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor, perlu penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dengan mempertimbangkan masukan kementerian atau lembaga terkait.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean.

  3. bahwa Kementerian Perdagangan melalui surat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: EP.01.04/196/DAGLU.2/SD/7/2023, surat Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: EP.01.04/199/DAGLU.2/SD/07/2023, dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: HK.01.01/247/DAGLU.1/SD/07/2023, telah menyampaikan usulan jenis satuan barang untuk ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2024


Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri