Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
bahwa untuk menciptakan Kota Bogor yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kota Bogor.
bahwa dengan perkembangan perubahan sosial masyarakat Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 86/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Neurointensif dan Neuroemergensi Dokter Spesialis Neurologi