Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1158

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik telah diatur dalam Peraturan Menteri . Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik;

  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik melalui penyesuaian terhadap jenis penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai, dan menambahkan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan (collecting agent) untuk pembayaran dan/atau penyetoran Penerimaan Negara, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Keagamaan Kristen


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Simalungun Tahun 2023


Kementerian Perhubungan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua