Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2023

Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 830

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu menetapkan kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  2. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan


Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan