Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020

Sistem Informasi Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 9
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6458

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi


Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek