Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, perlu menerapkan pengelolaan pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Gula Kristal Putih
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018
Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2011
Pedoman Layanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung