Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011
    Penyelenggaraan Perhubungan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan perhubungan di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pengalihan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024


Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas


Pemberian Penghargaan bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia