Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008

Pemungutan Biaya Perkara


Ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Dalam rangka penertiban biaya Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama dan Perkara Tata Usaha Negara, dan melaksanakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Lembaga Peradilan, maka bersama ini diminta kepada Saudara untuk melaksanakan pemungutan biaya perkara dengan tertib sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan


Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan