Pemberian Tambahan Tunjangan Prestasi Kerja kepada Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukan adanya pemberian tambahan penghasilan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) kepada Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh yang dapat mendorong prestasi kerja, produktivitas dan kesejahteraan pegawai.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Besaran Pemberian Tambahan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) kepada Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Tunjangan Prestasi Kerja kepada Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2022
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Padang Pariaman