Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Tunjangan Prestasi Kerja kepada Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024
    Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukan adanya pemberian tambahan penghasilan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) kepada Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh yang dapat mendorong prestasi kerja, produktivitas dan kesejahteraan pegawai.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

  3. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Besaran Pemberian Tambahan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) kepada Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Tunjangan Prestasi Kerja kepada Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional


Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan Farmasi dan Makanan


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak


Pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia