Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2083

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman


Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur


Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi Maritim


Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil