Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016

Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah


Ditetapkan: 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Antara Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur


Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia


Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara


Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan