Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 5 April 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang bertujuan meningkatkan disiplin, motivasi kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Aceh yang pengaturannya berdasarkan pada eselonering, pangkat, dan jabatan, tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang pengaturannya berdasarkan kelas jabatan, sehingga beberapa Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur mengenai pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan prestasi kerja, beban kerja dan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Aceh perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum


Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai