Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016
Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk - Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Depok telah melaksanakan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal daerah.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Kota Depok telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalu Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
bahwa terdapat perubahan jumlah alokasi penyertaan modal Kota Depok dalam program Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu menjadi sebesar Rp7.971.838.500,00 (tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sehingga Peraturan Daerah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan perubahan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 939/KPTS/DISNAKERTRANS/2024
Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 191/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Hemato-Limfoid Endokrin