Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016
    Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kota Depok telah melaksanakan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal daerah.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah Kota Depok telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalu Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

  3. bahwa terdapat perubahan jumlah alokasi penyertaan modal Kota Depok dalam program Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu menjadi sebesar Rp7.971.838.500,00 (tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah), sehingga Peraturan Daerah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan perubahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan


Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum