Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2018

Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut


Ditetapkan: 8 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan dasar penentuan kelas pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang objektif dan terukur, perlu menetapkan Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan;

  2. bahwa kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/295/M.KT.01 /2018 tanggal 19 April 2018 Perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan dan Gas Bumi Bidang Profesional Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Pelaksanaan Rembug Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan dan Kecamatan dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025


Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Magister dan Magister Terapan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan