Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pariwisata


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai Agama, Sosial dan Budaya yang hidup di dalam masyarakat.

  2. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan yang dijadikan salah satu peluang terciptanya pemerataan kesempatan usaha dan memperoleh pemanfaatannya, dibutuhkan pembinaan dan pengawasan secara terarah dan berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan dan Layanan Psikologi


Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah


Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus