Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan korek api, meningkatkan daya saing industri korek api, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk korek api secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Korek Api Gas Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia korek api dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi


Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Penyertaan Modal Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia