Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran transfer ke daerah yang berupa dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dapat dilakukan dalam bentuk nontunai yang meliputi penerbitan surat berharga negara dan/atau treasury deposit facility.
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sehat, efisien, dan efektif, diperlukan pengendalian kas untuk mengoptimalkan belanja pemerintah.
bahwa untuk pengendalian kas untuk mengoptimalkan belanja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diperlukan pengendalian penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum melalui kebijakan penyaluran secara nontunai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Pelanggaran Internal atas Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Investigasi atas Prakarsa Sendiri, dan Pencegahan Maladministrasi
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2023
Pedoman Pakaian Dinas Khusus Operasional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2024
Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan