
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, penyaluran transfer ke daerah yang berupa dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dapat dilakukan dalam bentuk nontunai yang meliputi penerbitan surat berharga negara dan/atau treasury deposit facility.
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sehat, efisien, dan efektif, diperlukan pengendalian kas untuk mengoptimalkan belanja pemerintah.
bahwa untuk pengendalian kas untuk mengoptimalkan belanja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diperlukan pengendalian penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum melalui kebijakan penyaluran secara nontunai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021
Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia