Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2014
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 60
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5519
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi, perlu dilakukan perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya


Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan


Pencegahan dan Pengulangan Perilaku Penyimpangan Seksual


Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar