Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 112/M-DAG/PER/12/2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1996
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan ekspor produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/7/2015;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional


Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan


Konservasi Sumber Daya Ikan


Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing


Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital