Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2045
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Kota Semarang yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan perlu disusun perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.
perencanaan pembangunan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, disusun secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang dalam kurun waktu 20 tahun dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
bahwa sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, bahwa Wali Kota untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selaras dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2045.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2013 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh