Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019

Komando Strategis Pembangunan Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 7 November 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa strategi pembangunan pertanian dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan, salah satunya dimulai dari perolehan data pertanian melalui Balai Penyuluhan Pertanian;

  2. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian dalam memperoleh data pertanian melalui pemenuhan prasarana dan sarana, serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluhan pertanian berbasis teknologi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Komando Strategis Pembangunan Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas


Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Perjumpaan Piutang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsip Syariah