Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 40

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kapal Patroli di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri Koordinator dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan