
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2018
Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004