Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 30 Desember 2024
Berlaku: 31 Desember 2024
Jenis: Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penelitian


Petunjuk Pelaksanaan Penilaian, Kendali Mutu, dan Kaji Ulang atas Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara