![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui Penyesuaian/Inpassing;
bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/ PER/ 7/ 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang, perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Pedoman Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia