Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/10/2014

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1628

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;

  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan organisasi Pendidikan Teknologi Kimia Industri Medan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur Pendidikan Teknologi Kimia Industri Medan menjadi Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam


Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara


Standar Program Fellowship Fine Needle Aspiration Biopsy Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia