Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2019

Jadwal Retensi Arsip


Ditetapkan pada tanggal 30 September 2019
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1161

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan pemberdayaan arsip dalam pelaksanaan tugas Badan Informasi Geospasial secara efektif dan efisien;

  2. bahwa Badan Informasi Geospasial wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal Retensi Arsip;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pendidikan Nasional


Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai


Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset